Langsung ke konten utama

Aspek Hukum dalam Ekonomi # - Pengertian Hukum, Hukum Ekonomi, Subjek dan Objek Hukum serta Hukum Perdata

Aspek Hukum dalam Ekonomi # 



   - LOLA CRISTIYANTI MARBUN-
2EB17
24216089

A.PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristoteles menyatakan bahwa “Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.”

Hingga saat ini, belum ada kesepahaman dari para ahli mengenai pengertian hukum. Telah banyak para ahli dan sarjana hukum yang mencoba untuk memberikan pengertian atau definisi hukum, namun belum ada satupun ahli atau sarjana hukum yang mampu memberikan pengertian hukum yang dapat diterima oleh semua pihak. Ketiadaan definisi hukum yang dapat diterima oleh seluruh pakar dan ahli hukum pada gilirannya memutasi adanya permasalahan mengenai ketidaksepahaman dalam definisi hukum menjadi mungkinkah hukum didefinisikan atau mungkinkah kita membuat definisi hukum? Lalu berkembang lagi menjadi perlukah kita mendefinisikan hukum?.

Ketiadaan definisi hukum jelas menjadi kendala bagi mereka yang baru saja ingin mempelajari ilmu hukum. Tentu saja dibutuhkan pemahaman awal atau pengertian hukum secara umum sebelum memulai untuk mempelajari apa itu hukum dengan berbagai macam aspeknya. Bagi masyarakat awam pengertian hukum itu tidak begitu penting. Lebih penting penegakannya dan perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat. Namun, bagi mereka yang ingin mendalami lebih lanjut soal hukum, tentu saja perlu untuk mengetahui pengertian hukum. Secara umum, rumusan pengertian hukum setidaknya mengandung beberapa unsur sebagai berikut:


  •      Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam masyarakat. Peraturan berisikan perintah dan larangan untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Hal ini dimaksudkan untuk mengatur perilaku manusia agar tidak bersinggungan dan merugikan kepentingan umum.
  •     Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu. Peraturan hukum tidak dibuat oleh setiap orang melainkan oleh lembaga atau badan yang memang memiliki kewenangan untuk menetapkan suatu aturan yang bersifat mengikat bagi masyarakat luas.
  •      Penegakan aturan hukum bersifat memaksa. Peraturan hukum dibuat bukan untuk dilanggar namun untuk dipatuhi. Untuk menegakkannya diatur pula mengenai aparat yang berwenang untuk mengawasi dan menegakkannya sekalipun dengan tindakan yang represif. Meski demikian, terdapat pula norma hukum yang bersifat fakultatif/melengkapi.
  •   Hukum memliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas. Sanksi juga diatur dalam peraturan hukum.


Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.



B. PENGERTIAN HUKUM MENURUT PARA AHLI






  • Menurut R. Soeroso, Pengertian Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang yang berguna untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah, melarang dan memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
  • Abdulkadir Muhammad adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
  • Utrecht, Hukum adalah himpunan peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib kehidupan masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.
  • Wasis Sp mengatakan bahwa Hukum adalah seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa, mengatur dan mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya.
  • S.M. Amin adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan ketatatertiban pergaulan antarmanusia sehingga keamanan dan ketertibannya terjamin.
  • Phillip S. James, Pengertian Hukum ialah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi perilaku manusia yang bersifat memaksa.
  • Immanuel Kant mengatakan bahwa Hukum ialah peraturan mengenai kemerdekaan berkehendak.
  • Leon Duquit ialah aturan tingkah laku anggota masyarakat, sebagai jaminan kepentingan bersama.
  • Woerjono Sastropranoto dan J.C.T Simorangkir, Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia di dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
  •  M Meyer mengatakan bahwa Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
  • Professor Ahmad Ali, Pengertian Hukum adalah seperangkat asas-asas hukum, norma-norma hukum, aturan-aturan hukum yang mengatur dan menentukan perbuatan yang mana yang dilarang dan yang mana yang benar, yang diakui oleh negara tetapi belum tentu dibentuk oleh negara, yang berlaku tetapi belum tentu di dalam realitasnya berlaku karena adanya faktor internal (psikologis) dan faktor eksternal (sosial, politik, ekonomi, budaya) yang jika dilanggar akan mendapatkan ganjaran sanksi tertentu.
  • Mochtar Kusumaatmadja menegaskan bahwa pengertian hukum yang memadai tidak hanya memandang hukum sebagai seperangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum dalam kenyataan.
C. TUJUAN HUKUM

 1. Tujuan Hukum Menurut Teori

a. Teori etis (etische theorie)
Teori ini mengajarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan. Menurut teori ini, isi hukum semata-mata harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles filsuf Yunani dalam bukunya Ethica Nicomachea dan Rhetorica yang menyatakan ”hukum mempunyai tugas yang suci yaitu memberi kepada setiap orang yang berhak menerimanya”.  Selanjutnya Aristoteles membagi keadilan dalam 2 jenis, yaitu :

1.  Keadilan distributif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah menurut jasanya. Artinya, keadilan ini tidak menuntut supaya setiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya atau bukan persamaannya, melainkan kesebandingan berdasarkan prestasi dan jasa seseorang

2. Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang memberikan kepada setiap orang jatah yang sama banyaknya tanpa mengingat jasa masing-masing. Artinya hukum menuntut adanya suatu persamaan dalam memperoleh prestasi atau sesuatu hal tanpa memperhitungkan jasa masing-masing.
Keadilan menurut Aristoteles bukan berarti penyamarataan atau tiap-tiap orang memperoleh bagian yg sama.

b. Teori utilitas (utiliteis theorie)
Menurut teori ini, tujuan hukum ialah menjamin adanya kemanfaatan atau kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya. Pencetus teori ini adalah Jeremy Betham. Dalam bukunya yang berjudul “introduction to the morals and legislation” berpendapat bahwa hukum bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
Apa yang dirumuskan oleh Betham tersebut diatas hanyalah memperhatikan hal-hal yang berfaedah dan tidak mempertimbangkan tentang hal-hal yang konkrit. Sulit bagi kita untuk menerima anggapan Betham ini sebagaimana yang telah dikemukakan diatas, bahwa apa yang berfaedah itu belum tentu memenuhi nilai keadilan atau dengan kata lain apabila yang berfaedah lebih ditonjolkan maka dia akan menggeser  nilai keadilan kesamping, dan jika kepastian oleh karena hukum merupakan tujuan utama dari hukum itu, hal ini akan menggeser nilai kegunaan atau faedah dan nilai keadilan.

c. Teori campuran
Teori ini dikemukakan oleh Muckhtar Kusmaatmadja bahwa tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Di samping itu tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.

d.Teori normatif-dogmatif, tujuan hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum (John Austin dan van Kan). Arti kepastian hukum disini adalah adanya melegalkan kepastian hak dan kewajiban.
Van Kan berpendapat tujuan hukum adalah menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak diganggu dan terjaminnya kepastiannya

e. Teori Peace (damai sejahtera)
Menurut teori ini dalam keadaan damai sejahtera (peace) terdapat kelimpahan, yang kuat tidak menindas yang lemah, yang berhak benar-benar mendapatkan haknya dan adanya perlindungan bagi rakyat. Hukum harus dapat menciptakan damai dan sejahtera bukan sekedar ketertiban.

2. Tujuan Hukum Menurut Para Ahli
  • Menurut Prof. Subekti, S.H. Dalam bukunya “Dasar-dasar Hukum dan Pengadilan”, Prof. Subekti, SH mengemukakan bahwa Tujuan Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yang intinya adalah mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyatnya. 
  • Menurut Dr. Wirjono Prodjodikoro, S.H, Tujuan Hukum adalah mengadakan keselamatan, kebahagian dan tata tertib dalam masyarakat

D. Sumber-Sumber Hukum

Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan – aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yaitu aturan – aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi material dan segi formal 

  1. Sumber – sumber Hukum Material Yaitu dapat ditinjau dari segi atau berbagai sudut, misalkan dari sudut ekonomi, sejarah, sosiologi, filsafah. 
  2. Sumber Hukum Formal antara lain : Undang – undang (Statute), Kebiasaan (Custom), Keputusan –keputusan Hakim (Jurisprudentie), Traktat (Treaty),Pendapatan Sarjana Hukum (Dokrin) 

E. Kodifikasi Hukum

Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis – jenis hukum tertentu dalam kitab undang – undang secara sistematis dan lengkap. Unsur – unsur kodifikasi :
a. Jenis-Jenis Hukum Tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap

Tujuan Kodifikasi hukum : kepastian hukum, Penyederhanaan hukum, dan Kesatuan Hukum.

F. Kaidah (Norma)

Kaidah (Norma) adalah aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu dimana setiap anggota masyarakat  mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seorang itu dinilai orang lain. Norma yang diterapkan dalam lingkungan masyarakat :
·         Norma agama
·         Norma kesusilaan

·         Norma kesopanan 



G. Hukum Ekonomi

Pengertian Ekonomi : Menurut M. Manulang Suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran. (Kemakmuran suatu keadaan dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang – barang maupun jasa)
Hukum Ekonomi menurut para pakar : 
·          Rochmat Soemitro
 Hukum ekonomi sebagian dari keseluruhan norma yg dibuat oleh pemerintah atau penguasa sebagai satu personifikasi dari masyarakat yang mengatur kehidupan kepentingan ekonomi masyarakat yang saling berhadapan.
·          Sunaryati Hartono
Keseluruhan kaidah – kaidah dan putusan – putusan hukum yang secara khusus mengatur kegiatan dan kegiatan ekonomi di Indonesia. Hukum Ekonomi menganut asas :
1)      Asas keimanan dan ketaqwaan terhadap TYME
2)      Asas manfaat
3)      Asas demokrasi Pancasila
4)   Asas adil dan merata Asas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dlm perikehidupan 
5)      Asas hukum
6)      Asas kemandirian
7)      Asas keuangan
8)      Asas ilmu pengetahuan
9)  Asas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuran rakyat
10)   Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
11)   Asas kemandirian yg berwawasan kenegaraan
 H. HUKUM EKONOMI INDONESIA
           Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi :
·        Hukum Ekonomi Pembangunan meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonoi secara nasional.
·       Hukum Ekonomi Sosial Menyangkut pemikiran hukum mengenai cara – cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (HAM) manusia Indonesia

I. SUBJEK HUKUM

Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum terdiri dari Orang dan Badan Hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu :

1. Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Selain itu juga ada manusia yang tidak dapat dikatakan sebagai subjek hukum. Seperti :   Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, mereka yang oleh hukum telah dinyatakan tidak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum ialah: Orang yang belum dewasa.

 2. Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a.  Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b. Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi


J. OBJEK HUKUM

Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis. Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :

1. Benda Bergerak adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.


2. Benda Tidak Bergerak adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.

HUKUM PERDATA

Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli
Prof. Subekti, S.H.dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata menyatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.

Soal pembagian hukum perdata, lebih lanjut Subekti menyatakan antara lain bahwa :
 Hukum perdata dibagi dalam empat bagian yaitu:
1. Hukum tentang diri seseorang, memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
2. Hukum Keluarga, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu: perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
3. Hukum Kekayaan, mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.
4. Hukum Waris, mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang

    Sementara itu, C.S.T. Kansil dalam buku yang sama juga menerangkan mengenai definisi dari hukum perdata, yaitu rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan antar orang yang satu dengan yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.  

Perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata
Sehingga pada dasarnya, hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, misalnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)yang memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum), dimana apabila suatu tindak pidana dilakukan, berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan dan ketertiban umum di masyarakat.
Hukum Pidana sendiri bersifat sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) untuk menyelesaikan suatu perkara. Karenanya, terdapat sanksi yang memaksa yang apabila peraturannya dilanggar, yang berdampak dijatuhinya pidana pada si pelaku. 
Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata sendiri bersifat privat, yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan, dengan kata lain menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per) hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum.

SUMBER :



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Softskill Ekonomi Koperasi # - Variabel Kerja Koperasi & Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi, Pengertian SHU, Informasi Dasar SHU, Rumus dan Pembagian SHU

A. VARIABEL KINERJA KOPERASI DAN PRINSIP PENGUKURAN KINERJA KOPERASI Variabel Kinerja Secara umum, variabel kinerja koperasi yang diukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan ( growth ) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif), keanggotaan, volume usaha, permodalan, aset, dan sisa hasil usaha. Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belum dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan atau pangsa ( share ) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja koperasi menurut Armstrong (1998:16-17) adalah sebagai berikut: 1.        Faktor individu (personal factors). 2.        Faktor individu berkaitan dengan keahlian, motivasi, komitmen, dan lain-lain. 3.        Faktor kepemimpinan (leadership factors ). 4.    Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diber

Tugas Softskill Bahasa Inggris Bisnis 1 # - Example of Inquiry Letter (Semi Block Style)

BUSINESS ENGLISH 1 # NAME       : LOLA CRISTIYANTI MARBUN CLASS      : 3EB17 NPM          :  24216089 Inquiry Letter Jennie and Co Ltd 231 Maple Street New York, NY 30394, USA 20 th April, 2018 Ref. DT/NN/12 Mrs. Chloe Baldwin Sales Manager Ralph Lauren Corporation 16 Fifth Avenue Street Los Angeles, LA Dear Mrs. Chloe We have ever seen your product at New York Fashion Week in Manhattan a few days ago and We are interested to know about products. We should be pleased if you would send us your catalogues of your complete ranges of the ladies shoes, price-list, and terms of payment. Perhaps at the same time you could let us know the time required after you receive the order. If they are competitive and the terms are satisfactory, we may place our regular orders in future.    Yours Sincerely, Lola Cristiyanti                               Marketing Manager            

Tugas Kelompok Perekonomian Indonesia - Industrialisasi Di Indonesia

              Softskill Perekonomian Indonesia                                                                                                       Disusun Oleh : 1.  Alfi Akhdan Rafif               (20216549) 2. Bintang Putri Lestari        (21216450) 3. Lola Cristiyanti Marbun   (24216089) 4. Muhammad Malik Hasan (24216992) -1EB21- UNIVERSITAS GUNADARMA 2016/2017 A. Konsep dan Tujuan Industrialisasi Dalam sejarah pembangunan ekonomi, konsep industrialisasi berawal dari proses revolusi industrialisasi yang pertama dimulai pada pertengahan abad ke-18 di Inggris dengan penemuan metode baru untuk permintaan dan penenunan kapas yan menciptakan spesialisasi dalam produksi dan peningkatan produktivitas. Setelah itu inovasi dan penemuan baru dalam pembuatan besi baja, kereta api, kapal tenaga uap, dan modus transportasi yang lain. Perkembangan – perkembangan tersebut menyebabkan peningkatan perdagangan  internasional dan tersebarnya industrialisasi ke nega